Polres Kediri Kota menggelar Press Release Ungkap Kasus Operasi Pekat 2021 periode 22 Maret hingga 2 April di Mako Polres Kediri Kota, Senin (12/4/2021) siang. Foto : A Rudy Hertanto
Waka Polres Kediri Kota, Kompol Teguh Santoso mengungkapkan, dalam operasi tersebut terungkap sebanyak 101 kasus.
“Miras (minuman keras) ilegal 84 kasus, perjudian 10 kasus, narkoba 5 kasus, prostitusi 1 kasus dan premanisme (street crime) 1 kasus,” katanya didampingi Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu Girindra dan Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Ni Ketut.
“Jumlah tersangka total 114 tersangka terdiri miras ilegal 84 tersangka, perjudian 20 tersangka, narkoba 5 tersangka, prostitusi 1 tersangka dan premanisme 4 tersangka,” lanjutnya kepada para awak media.
Kompol Teguh menjelaskan, pasal yang disangkakan untuk perkara miras ilegal yakni Perda Kota Kediri No 12 Tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras.
Merujuk Permendag Nomer 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan ke dua atas PERMENDAG Nomer 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol (Tipiring).
Perjudian pasal 303 KUHP. Narkoba UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 (Ganja), Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika), Pasal 114 (Pengedar Narkotika) dan UU No 36 Tahun 2009 Pasal 196 (Obat Keras). Prostitusi UU No 35 Tahun 2014 Pasal 81 ayat 1 serta Premanisme Pasal 170 (1) KUHP.
Sedangkan barang bukti berhasil disita beberapa diantaranya yakni Miras 9234 botol, Sabu 26,3 gram, Perjudian berupa hp dan kartu remi, Uang tunai Rp 5.725.000,- dan 6250 butir pil dobel L. (A Rudy Hertanto)
